bagan bab 7
Posted by Kenrick Setiawan
bagan bab 7
Posted by Kenrick Setiawan
bagan bab 7
Posted by Kenrick Setiawan
TUGAS SOFTSKILL MAKALAH 2
Posted by Kenrick Setiawan
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayahnya, Sehingga Makalah Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar ini dapat saya
selesaikan guna sebagai salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah Ilmu
Sosial Dasar sebagai salah satu mata kuliah softskill.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang telah
memberi kesempatan kapada saya untuk mengumpulkan tugas makalah ini. Tugas
makalah yang berjudul “Peran Penduduk Untuk Ketahanan Suatu Bangsa”. Sebuah
makalah yang mengupas hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan suatu negara
Saya sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Untuk itu, saya terus mengharapkan bimbingan dari dosen pengampu mata
kuliah Ilmu Sosial Dasar. Agar dilain waktu, tugas – tugas yang diberikan oleh
Dosen Pengampu Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar dapat saya kerjakan lebih baik
lagi. Harapan saya, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembacanya.
Akhirnya saya ucapkan terima kasih. Akhir kata. Wassalamualaikum.
Bekasi, November 2013
Penulis
KENRICK SETIAWAN
ii
DAFTAR ISI
PERNYATAAN
..........................................................................................................
i
KATA PENGANTAR
.................................................................................................
ii
DATAR ISI
.................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG .......................................................................................
1
1.2.
TUJUAN
............................................................................................................
2
1.3.
SASARAN
.........................................................................................................
2
BAB II PERMASALAHAN
2.1.
KEKUATAN ......................................................................................................
4
2.2.
KELEMAHAN....................................................................................................
4
2.3
PELUANG
..........................................................................................................
5
2.4.
TANTANGAN
...................................................................................................
5
2.5.
SOLUSI
..............................................................................................................
5
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
...................................................................................................
6
3.2.
REKOMENDASI
...............................................................................................
6
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Setiap negara
atau bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup
dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang
sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan
sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan
muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu
bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi yang positif
bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua
situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan
kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan
komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi
kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara
parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang
memakan waktu lama.
Energi positif
tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya
penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan
tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan,
ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan
Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk
dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan
simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari
itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka
makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara
Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun
tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan
nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup
sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat
dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi
yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan
instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti
persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan
kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
Indonesia adalah
negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan
seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.
Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional
karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak
yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu
wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan
menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
1.2. TUJUAN
Agar mahasiswa dapat mengetahui apa peran Penduduk
dalam meningkatkan ketahanan nasional.
1.3. SASARAN
Sebagai dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin
terjadinya pola pikir, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah
bangsa yang bersifat inter-regional, inter-sektoral dan multi-disiplin.
Maksudnya disini adalah ketahanan nasional memiliki fungsi yang harus
dilaksanakan unstuck menciptakan pola piker ,pola tindak dan pola kerja
masyarakat dalam menciptakkan kondisi yang dinamis tuntuk mengantisipasi
terjadinya hal yang tidal diinginkan. Karena dengan adanya fungsi ini,
masyarakat bisa saling berintegrasi satu sama lainnya untuk selalu menjaga dan
melindungi bangsa dan Negara-nya.
2
BAB
II
PERMASALAHAN
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.
Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Dampak-dampak lain dari peran
penduduk untuk ketahanan suatu bangsa akan diuraikan menggunakan analisis SWOT
(Stregth (Kekuataan), Weaknees (Kelemahan), Opportunity (Peluang), dan Threat
(Tantangan).
3
2.1. KEKUATAN (Streght)
Pembelaan Negara menjadi
hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat
Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam
bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan
menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut
kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a) Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah
hak dan kewajiban.
b) Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan
rakyat semesta.
c) Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem
keamananadlah polri.
d) Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga
Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun
2002 pasal 9 ayat 2.
e) Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f) Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g) Melaksanakan operasi militer selain perang
h) Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam
menjalankan tugasnya,
2.2. KELEMAHAN (Weaknees)
Kelemahan jika warga
kurang mengerti tentang pentingnya penduduk dalam ketahanan suatu negara , TNI
sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman
militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh negara lain:
1. Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2. Spionase
3. Sabotase
4. Pemberontakan bersenjata
5. Teroris,dll
4
2.3. PELUANG (Opportunity)
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan
konseptual yang didasari oleh pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai
landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional. Jadi, ketahanan
nasional ini juga memiliki konsep yang harus dipatuhi oleh masyarakat, kita
jangan seenaknya saja dalam hal ini kareana berkonsep lah yang dapat
mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah jalan.
2.4. TANTANGAN(Threat)
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara
2.5. SOLUSI
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b
ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia
5
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Telah kita
ketahui bersama bahwa peran penduduk sangat penting bagi ketahanan bangsa, maka
kita sebagai warga negara harus mengajarkan kepada teman, saudara, dll. Tentang
pentingnya peran kita untuk ketahanan suatu bangsa.
3.2. REKOMENDASI
Memberitahu
ke anak-anak untuk mempunyai cita-cita agar menjadi bagian dari pertahan
nasional. Dan maengajak generasi generasi muda untuk mengikut sertakan diri ke
kesatuan pertahanan negara.
6
REFERENSI
kaskus.co.id
gunadarma.ac.id
blognotaioyu.blogspot.com
7
TUGAS SOFTSKILL MAKALAH 2
Posted by Kenrick Setiawan
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat
dan hidayahnya, Sehingga Makalah Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar ini dapat saya
selesaikan guna sebagai salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah Ilmu
Sosial Dasar sebagai salah satu mata kuliah softskill.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang telah
memberi kesempatan kapada saya untuk mengumpulkan tugas makalah ini. Tugas
makalah yang berjudul “Peran Penduduk Untuk Ketahanan Suatu Bangsa”. Sebuah
makalah yang mengupas hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan suatu negara
Saya sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna. Untuk itu, saya terus mengharapkan bimbingan dari dosen pengampu mata
kuliah Ilmu Sosial Dasar. Agar dilain waktu, tugas – tugas yang diberikan oleh
Dosen Pengampu Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar dapat saya kerjakan lebih baik
lagi. Harapan saya, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembacanya.
Akhirnya saya ucapkan terima kasih. Akhir kata. Wassalamualaikum.
Bekasi, November 2013
Penulis
KENRICK SETIAWAN
ii
DAFTAR ISI
PERNYATAAN
..........................................................................................................
i
KATA PENGANTAR
.................................................................................................
ii
DATAR ISI
.................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG .......................................................................................
1
1.2.
TUJUAN
............................................................................................................
2
1.3.
SASARAN
.........................................................................................................
2
BAB II PERMASALAHAN
2.1.
KEKUATAN ......................................................................................................
4
2.2.
KELEMAHAN....................................................................................................
4
2.3
PELUANG
..........................................................................................................
5
2.4.
TANTANGAN
...................................................................................................
5
2.5.
SOLUSI
..............................................................................................................
5
BAB III
PENUTUP
3.1.
KESIMPULAN
...................................................................................................
6
3.2.
REKOMENDASI
...............................................................................................
6
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Setiap negara
atau bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup
dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang
sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan
nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan
sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan
muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu
bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi yang positif
bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua
situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan
kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan
komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi
kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk
membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara
parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk
yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang
memakan waktu lama.
Energi positif
tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya
penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan
tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan,
ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap
tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan
Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk
dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan
simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari
itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka
makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara
Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun
tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan
nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup
sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat
dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi
yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan
instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti
persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar
negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan
kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
Indonesia adalah
negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan
penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku.
Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan
seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya.
Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional
karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak
yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin
bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu
wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan
menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
1.2. TUJUAN
Agar mahasiswa dapat mengetahui apa peran Penduduk
dalam meningkatkan ketahanan nasional.
1.3. SASARAN
Sebagai dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin
terjadinya pola pikir, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah
bangsa yang bersifat inter-regional, inter-sektoral dan multi-disiplin.
Maksudnya disini adalah ketahanan nasional memiliki fungsi yang harus
dilaksanakan unstuck menciptakan pola piker ,pola tindak dan pola kerja
masyarakat dalam menciptakkan kondisi yang dinamis tuntuk mengantisipasi
terjadinya hal yang tidal diinginkan. Karena dengan adanya fungsi ini,
masyarakat bisa saling berintegrasi satu sama lainnya untuk selalu menjaga dan
melindungi bangsa dan Negara-nya.
2
BAB
II
PERMASALAHAN
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau
kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa
dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun
1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang
No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun
2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan
kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan
aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud
perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.
Ikut serta dalam
mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.
Ikut serta membantu
korban bencana di dalam negeri
3.
Belajar dengan tekun
pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.
Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Dampak-dampak lain dari peran
penduduk untuk ketahanan suatu bangsa akan diuraikan menggunakan analisis SWOT
(Stregth (Kekuataan), Weaknees (Kelemahan), Opportunity (Peluang), dan Threat
(Tantangan).
3
2.1. KEKUATAN (Streght)
Pembelaan Negara menjadi
hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat
Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam
bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan
menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut
kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a) Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah
hak dan kewajiban.
b) Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan
rakyat semesta.
c) Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem
keamananadlah polri.
d) Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga
Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun
2002 pasal 9 ayat 2.
e) Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f) Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g) Melaksanakan operasi militer selain perang
h) Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam
menjalankan tugasnya,
2.2. KELEMAHAN (Weaknees)
Kelemahan jika warga
kurang mengerti tentang pentingnya penduduk dalam ketahanan suatu negara , TNI
sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman
militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:
Agresi oleh negara lain:
1. Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2. Spionase
3. Sabotase
4. Pemberontakan bersenjata
5. Teroris,dll
4
2.3. PELUANG (Opportunity)
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan
konseptual yang didasari oleh pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai
landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional. Jadi, ketahanan
nasional ini juga memiliki konsep yang harus dipatuhi oleh masyarakat, kita
jangan seenaknya saja dalam hal ini kareana berkonsep lah yang dapat
mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah jalan.
2.4. TANTANGAN(Threat)
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan
diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara
2.5. SOLUSI
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b
ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia
5
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Telah kita
ketahui bersama bahwa peran penduduk sangat penting bagi ketahanan bangsa, maka
kita sebagai warga negara harus mengajarkan kepada teman, saudara, dll. Tentang
pentingnya peran kita untuk ketahanan suatu bangsa.
3.2. REKOMENDASI
Memberitahu
ke anak-anak untuk mempunyai cita-cita agar menjadi bagian dari pertahan
nasional. Dan maengajak generasi generasi muda untuk mengikut sertakan diri ke
kesatuan pertahanan negara.
6
REFERENSI
kaskus.co.id
gunadarma.ac.id
blognotaioyu.blogspot.com
7
Langganan:
Postingan (Atom)