TUGAS SOFTSKILL MAKALAH 2

Posted by Kenrick Setiawan
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, Sehingga Makalah Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar ini dapat saya selesaikan guna sebagai salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar sebagai salah satu mata kuliah softskill.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang telah memberi kesempatan kapada saya untuk mengumpulkan tugas makalah ini. Tugas makalah yang berjudul “Peran Penduduk Untuk Ketahanan Suatu Bangsa”. Sebuah makalah yang mengupas hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan suatu negara
Saya sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, saya terus mengharapkan bimbingan dari dosen pengampu mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Agar dilain waktu, tugas – tugas yang diberikan oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar dapat saya kerjakan lebih baik lagi. Harapan saya, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembacanya. Akhirnya saya ucapkan terima kasih. Akhir kata. Wassalamualaikum.
Bekasi, November 2013
Penulis

KENRICK SETIAWAN




ii
DAFTAR ISI
PERNYATAAN .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................. ii
DATAR ISI ................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG ....................................................................................... 1
1.2. TUJUAN ............................................................................................................ 2
1.3. SASARAN ......................................................................................................... 2
BAB II PERMASALAHAN
2.1. KEKUATAN ...................................................................................................... 4
2.2. KELEMAHAN.................................................................................................... 4
2.3 PELUANG .......................................................................................................... 5
2.4. TANTANGAN ................................................................................................... 5
2.5. SOLUSI .............................................................................................................. 5
BAB III PENUTUP
3.1. KESIMPULAN ................................................................................................... 6
3.2. REKOMENDASI ............................................................................................... 6






iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Setiap negara atau bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau  tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul  energi baik yang positif maupun negatif  yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi yang positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk  membangun ketahanan nasional. Energi negatif  biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa  maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia  sejak  proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun  tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan  ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup  sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
1.2. TUJUAN
Agar mahasiswa dapat mengetahui apa peran Penduduk dalam meningkatkan ketahanan nasional.
1.3. SASARAN
Sebagai dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional, inter-sektoral dan multi-disiplin. Maksudnya disini adalah ketahanan nasional memiliki fungsi yang harus dilaksanakan unstuck menciptakan pola piker ,pola tindak dan pola kerja masyarakat dalam menciptakkan kondisi yang dinamis tuntuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidal diinginkan. Karena dengan adanya fungsi ini, masyarakat bisa saling berintegrasi satu sama lainnya untuk selalu menjaga dan melindungi bangsa dan Negara-nya.













2
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.


Dampak-dampak lain dari peran penduduk untuk ketahanan suatu bangsa akan diuraikan menggunakan analisis SWOT (Stregth (Kekuataan), Weaknees (Kelemahan), Opportunity (Peluang), dan Threat (Tantangan).


3
2.1. KEKUATAN (Streght)
Pembelaan Negara menjadi hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a)    Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b)    Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c)    Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
d)    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f)     Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g)    Melaksanakan operasi militer selain perang
h)    Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam menjalankan tugasnya,
2.2. KELEMAHAN (Weaknees)
Kelemahan jika warga kurang mengerti tentang pentingnya penduduk dalam ketahanan suatu negara , TNI sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:

Agresi oleh negara lain:
1.    Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2.    Spionase
3.    Sabotase
4.    Pemberontakan bersenjata
5.    Teroris,dll



4
2.3. PELUANG (Opportunity)
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual yang didasari oleh pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional. Jadi, ketahanan nasional ini juga memiliki konsep yang harus dipatuhi oleh masyarakat, kita jangan seenaknya saja dalam hal ini kareana berkonsep lah yang dapat mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah jalan.
2.4. TANTANGAN(Threat)
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
2.5. SOLUSI
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia



5
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Telah kita ketahui bersama bahwa peran penduduk sangat penting bagi ketahanan bangsa, maka kita sebagai warga negara harus mengajarkan kepada teman, saudara, dll. Tentang pentingnya peran kita untuk ketahanan suatu bangsa.

3.2. REKOMENDASI
            Memberitahu ke anak-anak untuk mempunyai cita-cita agar menjadi bagian dari pertahan nasional. Dan maengajak generasi generasi muda untuk mengikut sertakan diri ke kesatuan pertahanan negara.




























6
REFERENSI
kaskus.co.id
gunadarma.ac.id
blognotaioyu.blogspot.com

























7

TUGAS SOFTSKILL MAKALAH 2

Posted by Kenrick Setiawan
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya, Sehingga Makalah Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar ini dapat saya selesaikan guna sebagai salah satu tugas yang diberikan dosen mata kuliah Ilmu Sosial Dasar sebagai salah satu mata kuliah softskill.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu mata kuliah Ilmu Sosial Dasar yang telah memberi kesempatan kapada saya untuk mengumpulkan tugas makalah ini. Tugas makalah yang berjudul “Peran Penduduk Untuk Ketahanan Suatu Bangsa”. Sebuah makalah yang mengupas hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan suatu negara
Saya sadar, bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, saya terus mengharapkan bimbingan dari dosen pengampu mata kuliah Ilmu Sosial Dasar. Agar dilain waktu, tugas – tugas yang diberikan oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah Ilmu Sosial Dasar dapat saya kerjakan lebih baik lagi. Harapan saya, semoga makalah ini dapat berguna bagi para pembacanya. Akhirnya saya ucapkan terima kasih. Akhir kata. Wassalamualaikum.
Bekasi, November 2013
Penulis

KENRICK SETIAWAN




ii
DAFTAR ISI
PERNYATAAN .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR ................................................................................................. ii
DATAR ISI ................................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG ....................................................................................... 1
1.2. TUJUAN ............................................................................................................ 2
1.3. SASARAN ......................................................................................................... 2
BAB II PERMASALAHAN
2.1. KEKUATAN ...................................................................................................... 4
2.2. KELEMAHAN.................................................................................................... 4
2.3 PELUANG .......................................................................................................... 5
2.4. TANTANGAN ................................................................................................... 5
2.5. SOLUSI .............................................................................................................. 5
BAB III PENUTUP
3.1. KESIMPULAN ................................................................................................... 6
3.2. REKOMENDASI ............................................................................................... 6






iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Setiap negara atau bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau  tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul  energi baik yang positif maupun negatif  yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi yang positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk  membangun ketahanan nasional. Energi negatif  biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa  maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia  sejak  proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun  tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan  ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup  sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan
hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
1.2. TUJUAN
Agar mahasiswa dapat mengetahui apa peran Penduduk dalam meningkatkan ketahanan nasional.
1.3. SASARAN
Sebagai dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin terjadinya pola pikir, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter-regional, inter-sektoral dan multi-disiplin. Maksudnya disini adalah ketahanan nasional memiliki fungsi yang harus dilaksanakan unstuck menciptakan pola piker ,pola tindak dan pola kerja masyarakat dalam menciptakkan kondisi yang dinamis tuntuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidal diinginkan. Karena dengan adanya fungsi ini, masyarakat bisa saling berintegrasi satu sama lainnya untuk selalu menjaga dan melindungi bangsa dan Negara-nya.













2
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.3. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.4. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.5. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.6. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1.      Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2.      Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3.      Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4.      Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.


Dampak-dampak lain dari peran penduduk untuk ketahanan suatu bangsa akan diuraikan menggunakan analisis SWOT (Stregth (Kekuataan), Weaknees (Kelemahan), Opportunity (Peluang), dan Threat (Tantangan).


3
2.1. KEKUATAN (Streght)
Pembelaan Negara menjadi hak,kewajiban,sekaligus kehormatan sekaligus kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.Berikut akan di uraikan mengenai hak dan kewajiban warga Negara dalam bela Negara,dan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Usaha Pembelaan NegaraJika kita amati perundang-undangan Indonesia,kita akan menemukan UUD pasal 30 ayat 1 dan 2 dan jika pahami,di dalam pasal tersebut kita akan menemukan beberapa hal yang penting mengenai bela Negara yaitu:
a)    Keikutsertaan warga Negara dalam mempertahankan dan mengamankan NKRIadalah hak dan kewajiban.
b)    Pertahanan dan keamanan Negara menggunakan system pertahanan dankeamanan rakyat semesta.
c)    Kekuatan utama dalam pertahanan adalah TNI, kekuatan utama sistem keamananadlah polri.
d)    Kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung. Dalam UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 1 berbunyi,”Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.” Bela Negara adalah sikapdan perilaku warga Negara yang dijiwai rasa cinta terhadap NKRI yang berdasarkan pancasiladan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara.Menurut UU no.3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2.
e)    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
f)     Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
g)    Melaksanakan operasi militer selain perang
h)    Ikut serta dalam tugas pemeliharaan regional dan internasional Dalam menjalankan tugasnya,
2.2. KELEMAHAN (Weaknees)
Kelemahan jika warga kurang mengerti tentang pentingnya penduduk dalam ketahanan suatu negara , TNI sering mangalami ancaman Militer atau Nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan senjata yang lebihterorganisasi. Ancaman militer menurut UU no.3 tahun 2002 adalah:

Agresi oleh negara lain:
1.    Pelanggaran wilayah oleh Negara lain
2.    Spionase
3.    Sabotase
4.    Pemberontakan bersenjata
5.    Teroris,dll



4
2.3. PELUANG (Opportunity)
Ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual yang didasari oleh pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigm pembangunan nasional. Jadi, ketahanan nasional ini juga memiliki konsep yang harus dipatuhi oleh masyarakat, kita jangan seenaknya saja dalam hal ini kareana berkonsep lah yang dapat mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah jalan.
2.4. TANTANGAN(Threat)
Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
2.5. SOLUSI
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia



5
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Telah kita ketahui bersama bahwa peran penduduk sangat penting bagi ketahanan bangsa, maka kita sebagai warga negara harus mengajarkan kepada teman, saudara, dll. Tentang pentingnya peran kita untuk ketahanan suatu bangsa.

3.2. REKOMENDASI
            Memberitahu ke anak-anak untuk mempunyai cita-cita agar menjadi bagian dari pertahan nasional. Dan maengajak generasi generasi muda untuk mengikut sertakan diri ke kesatuan pertahanan negara.




























6
REFERENSI
kaskus.co.id
gunadarma.ac.id
blognotaioyu.blogspot.com

























7